Kota Sukabumi – Partai Bulang Bintang (PBB) Kota Sukabumi
menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Minggu (12/4/2014).
Menurut ketu PBB Kota Sukabumi, Agus Subagja, gugatan
tersebut ditempuh, sehubungan adanya permasalahan tertukarnya surat suara
DPR-RI Jabar IV dengan Surat Suara DPR-RI Jabar VI pada beberapa TPS di Kota
Sukabumi, yang kemudian KPU memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU).
“Kami merasa keberatan atas PSU dan Rekafitulasi di
Tempat Pemungutan Suara (TPS)”, ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kota
Sukabumi, Agus Subagja, saat dihubungi wartawan Minggu (13/4/2014) di
markasnya.
“Oleh karenanya, mengajukan gugatan secara resmi terhadap
permasalahan-permasalahan yang timbul atas kecerobohan KPU ”. Tegas Agus.
Adapun mengenai tertukarnya Surat Sura DPR-RI, Instruksi
PSU atas Surat Edaran KPU RI Nomor : 306/KPU/IV/2014 tanggal 9 April 2014
tentang PSU, dan Jadwal diselenggarakannya PSU, merupakan tiga contoh gugatan
keberatan PBB Kota Sukabumi.
Post a Comment