
Direktorat Jenderal Urusan Agama Turki (Diyanet)
mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tato atau rajah tubuh tidak sesuai
dengan ajaran Islam.
“Selain membahayakan kesehatan, tato juga dilarang agama,”
kata Diyanet Sabtu (2/11/2013) menjawab pernyataan apakah tato diperbolehkan,
lansir Hurriyet Daily News.
“Dalam Islam, berusaha menarik perhatian atas diri seseorang
dengan mengubah bentuk dan apa yang sudah diberikan sejak lahir dianggap
sebagai mengubah hasil ciptaan, dan oleh karenanya dilarang,” kata Diyanet,
seraya menambahkan bahwa membuat tato merupakan kebiasaan orang-orang
jahiliyah.
Selain tato, Diyanet juga memperingatkan bahwa Islam
melarang laki-laki mengenakan perhiasan, misalnya seperti anting-anting.*
[Hidayatullah.com]
Post a Comment