JAKARTA (BerLin-MediaIslam)- Bagi umat Islam, agama bukanlah
sekedar keyakinan pada umumnya saja. Islam dengan kesempurnaan telah nyata
bahwa apapun sisi kehidupan manusia secara keseluruhan telah diatur di
dalamnya. Lalu, bagaimana sejatinya negara bersikap kepada agama Islam di
tengah arus demokrasi?
Menurut pakar hukum tata negara yang juga Ketum dari Partai
Bulan Bintang (PBB) menyatakan bahwa bila Negara yang mempunyai sifat
demokratis, maka negara harus memformulasikan hukum dengan mengangkat kesadaran
hukum dari masyarakat menjadi hukum positif sesuai kebutuhan.
“Namun seandainya itu tidak atau belum dilakukan, maka
negara harus menghormati hukum yang hidup yang antara lain tercermin dalam
fatwa-fatwa yang otoritatif tersebut dan memfasilitasinya agar hukum yang hidup
itu dapat terlaksana dengan baik dalam kehidupan masyarakat,” tulisnya, di akun
Facebook miliknya, beberapa waktu lalu.
Menurut Yusril, inilah yang harusnya menjadi sikap negara di
negara kita, berdasarkan Pancasila. Negara tidak bersifat sekular dan
indeferent terhadap hukum agama, melainkan menghormati dan memberikan tempat
yang selayaknya dalam kehidupan masuarakat.
“Jika hukum yang hidup itu berkaitan langsung dengan tata
peribadatan (khassah) maka negara tidak dapat mengintervensinya, melainkan
menghormatinya dan memfasilitasi pelaksanaannya dengan memperhatikan
kemajemukan masyarakat.” (Robi/voa-islam.com)
إرسال تعليق