Yusril: Perppu Ormas Harus Dibatalkan Seluruhnya

sukabumiNews.net, JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, akan membagi pengajuan gugatan terkait uji materi Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dalam dua bagian. Pembagian tersebut berdasarkan saran dari majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada saran dari hakim konstitusi Gde Palguna supaya kami memisahkan antara pengajuan formil dan materil," ujar Yusril kepada wartawan di Gedung MK, seperti dikutip ROL, Rabu (26/7).

Dalam gugatan formil, Yusril menilai, ada kegentingan yang menjadi landasan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden. "Dengan demikian, Perppu harus dibatalkan seluruhnya," tegas dia.

Sementara itu, secara materiil, Yusril meminta, majelis hakim konstitusi membatalkan beberapa pasal yang dianggap tidak jelas dalam Perppu Ormas. Pasal-pasal yang dimaksud yakni pasal 59 ayat 4 huruf c, pasal 61 ayat 3, pasal 62, pasal 80 dan pasal 82 a.

Menurut Yusril, pasal itu absurd dan dapat merugikan banyak ormas yang sudah ada di Indonesia. "Sebab, pemerintah dapat secara sepihak menafsirkan," tambahnya.

Selain membagi permohonan menjadi dua bagian, Yusril juga akan memperbaiki permohonan uji materi. Perbaikan permohonan akan menyasar pemohon perkara yang sebelumnya diajukan oleh ormas HTI menjadi perorangan atas nama Ismail Yusanto.

Saat permohonan uji materi diajukan pada 18 Juli lalu, HTI masih resmi berbadan hukum. Sehari setelahnya, pada 19 Juli, pemerintah resmi membubarkan HTI.

Yusril menegaskan, sebagai individu, Ismail memiliki hak berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh UUD 1945. Dengan begitu, pemohon memiliki legal standing.

Sebelumnya, dalam persidangan pada Rabu pagi, hakim konstitusi I Gde Dewa Palguna, menyampaikan bahwa ada sejumlah hal-hal kecil yang harus diperbaiki dalam permohonan uji materi dari HTI. Hal-hal tersebut yakni judul permohonan yang tidak disebut pengujian materiil dan identitas pemohon.

"Ada kewajiban menjelaskan dalam legal standing siapa yang bertindak atas nama berdasarkan AD/ART. Kalau standing HTI, pemohon yang pertimbangkan sebagai perorangan atau badan hukum? Keduanya dibenarkan dan tergantung argumentasi. Sebagai catatan, HTI sudah dibubarkan ada penambahan penjelasan HTI baru dibubarkan pada 19 Juli," kata Gde Palguna.

Selain HTI, pada Rabu, MK juga melakukan sidang atas gugatan terjadap Perppu Ormas yang diajukan oleh Organisasi Advokat Indonesia. Gugatan Organisasi Advokat Indonesia terdaftar dengan nomor 38/PUU-XV/2017. Dengan uji formil dan materil pasal 59 ayat (4) huruf C, pasal 61 ayat (3), pasal 62, pasal 80, pasal 82 A ayat (1)(2) dan (3). Sementara itu, gugatan oleh HTI terdaftar sebagai perkara nomor 39/PUU-XV/2017.

(Red*/ROL)

Post a Comment

Previous Post Next Post